Showing posts with label Sistem Birokrasi Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Sistem Birokrasi Indonesia. Show all posts


Ada banyak hal didalam hidup ini yang pada akhirnya mendorong kita untuk mengganti hal yang sudah pada tempatnya. Nama, misalnya. Tak jarang orang harus mengganti nama karena satu atau dua hal remeh temeh dalam kehidupan ini. Birokrasi menjadi salah satu pendorong kuat mengapa akhirnya orang-orang bersedia mengganti nama yang telah disematkan pada mereka sejak kecil. Hal lain yang mungkin menjadi pendorong mengapa orang mengganti nama adalah karena pernikahan. Dibeberapa negara, seorang wanita otomatis mengikuti nama keluarga pihak suami.

Pada kasus saya, yang menjadi penyebab mengapa saya ganti nama - atau lebih tepatnya menambah nama belakang, adalah karena proses birokrasi. Bukan proses birokrasi didalam negeri. Ini lebih kepada proses birokrasi yang lumrah digunakan di luar negeri namun pemerintah dalam negeri seolah tidak mengindahkannya. Rakyat kecil tentu tidak tahu menahu tentang kehidupan di luar negeri. Mana tahu mereka kalau di luar negeri bakal di suruh mengisi formulir dengan kolom nama saja bisa menjadi 3 begitu. Padahal nama si anak, yang kebetulan beruntung pergi keluar negeri karena mendapat beasiswa, hanya satu kata. Bagaimana dengan kolom-kolom lainnya?

Alangkah baiknya jika pemerintah memberi informasi kalaupun tidak mengatur "penggunaan nama" secara jelas dalam bentuk Undang Undang. Ada banyak negara yang mengatur dengan jelas dan tegas tentang penggunaan nama. Turki misalnya, di Turki setiap anak diwajibkan memiliki nama keluarga. Nama keluarga ini adalah nama yang nantinya akan digunakan disetiap nama anggota keluarga. Sehingga pada akhirnya keseluruhan keluarga bisa disebut dengan satu nama. Keluarga Imran, misalkan.

Ada banyak keuntungan dengan adanya UU yang mewajibkan penggunaan nama keluarga ini, salah satunya adalah untuk mempermudah sensus penduduk. Bayangkan, bukankah negara akan lebih dimudahkan dengan sistem ini. Negara tidak perlu lagi ditipu oleh rakyat, dengan memasukkan orang lain pada Kartu Keluarga. Yang ada pada Kartu Keluarga adalah anggota keluarga. Jika ada non-anggota keluarga yang terdaftar didalam Kartu Keluarga maka akan dibutuhkan surat resmi yang mendukung keberadaannya disana. Keuntungan lainnya adalah penggunaan rekening bersama. Dengan adanya nama keluarga ini, maka akan sangat memungkinkan dalam satu keluarga untuk memiliki rekening bank bersama - antara suami dan isteri.

Cukuplah alasan-alasan tersebut diatas untuk menggambarkan bertapa pentingnya memiliki nama keluarga. Kendati tidak diatur dalam Undang Undang, alangkah baiknya bagi rakyat jelata seperti kita ini untuk tetap mengindahkan panggilan untuk memiki nama keluarga ini. Kita tidak tahu nasib akan berpihak kepada siapa. Siapa tahu nanti anak-anak kita akan bernasib baik dan akan bersekolah ke Luar Negeri dengan beasiswa penuh. Lebih baik besiaga dari sekarang. Setidaknya diawali dari NAMA. Buatlah nama anak ada yang terdiri dari Nama Depan, Nama Tengah, dan Nama Belakang. Nama Belakang merupakan nama keluarga. Umumnya satu keluarga memiliki Nama Belakang yang sama.

Untuk orang yang sudah terlanjur basah seperti saya, hal yang mungkin untuk dilakukan adalah mengganti nama. Kebetulan Summer tahun 2016 kemarin saya berkesempatan untuk pulang ke rumah orangtua saya di Kab. Bener Meriah, Aceh. Saya pun tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk merubah nama. Sebelumnya saya sudah pernah riset mengenai perubahan nama ini. Kebetulan ada orang lain juga yang sudah melewati proses ini, sehinggan sedikit banyak saya sudah memiliki gambaran mengenai proses yang akan saya jalani.

Ada pun proses tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Menyediakan Dokumen yang di Perlukan: 
Dalam proses penggantian nama ini tentu banyak dokumen yang perlu disiapkan, sebagai berikut:
(Catatan: semua dokumen ini perlu di beri matrai dan di leges di kontor pos. Biaya matrai dan leges sebesai 10.000 perdokumen)

  1. Menulis surat permohonan penggantian nama
  2. Foto kopi Akta Kelahiran
  3. Foto kopi salah satu Ijazah yang dimiliki
  4. Foto kopi Kartu Keluarga
  5. Foto kopi Akta Nikah Orangtua
  6. Foto kopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Untuk proses pembuatan SKCK silahkan baca disini
  1. Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Foto kopi Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Lurah
  3. Foto Kopi Paspor

  1. Mendaftarkan Permohonan Ke Pengadilan Negeri Terdekat
Setelah semua dokumen lengkap, barulah pemohon diizinkan untuk mendaftarkan permohonannya di Pengadilan Negeri Terdekat. Adapun biaya panjar perkara permohonan adalah sebesar 354.000,- Jika uang tersebut ternyata lebih, maka nantinya akan dikembalikan setelah sidang. Kasus saya, misalnya, saya mendapat refund sebesar 130.000,- jadi total biaya sidang adalah 224.000,- Biaya sidang tergantung provinsi dan kecamatan. Jadi ada kemungkinan biaya sidang di kota anda lebih murah atau lebih mahal.

  1. Mendapatkan Surat Panggilan Menghadiri Sidang
Setelah permohoan terdaftar di Pengadilan, selanjutnya adalah menunggu surat panggilan menghadiri sidang. Isi dari surat tersebut adalah himbauan untuk menghadiri sidang dan membawa saksi minimal dua orang. Saksi merupakan orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan sipemohon. Saksi boleh tentang atau saudara jauh.

  1. Menghadiri Sidang
Hal yang terjadi saat sidang berlangsung adalah, pemohon menjawab pertanyaan hakim ketua. Hakim ketua ditemani oleh Panitera, sekali lagi mengecek dokumen yang sudah dilampirkan. Jika ada dokumen yang salah atau tidak lengkap, hakim ketua tidak segan-segan untuk menunda sidang. Artinya, pemohon akan diminta membayar biaya sidang lagi. Pada hari persidangan, pemohon juga diminta untuk membawa semua dokumen asli.

  1. Hasil Sidang
Hasil sidang biaya diumumkan dalam hari itu juga. Namun, tidak pasti apakah pada jam yang sama atau beberapa jam setelah sidang. Pada kasus saya, sidang berlangsung jam 11, namun hasil sidang diumumkan jam 3 sore.

  1. Surat Penetapan
Jika permohonan dikabulkan maka sipemohon akan diberikan surat penetapan. Tergantung dari kinerja Pengadilan di kota anda, surat ini bisa selesai dalam sehari. Namun bisa juga ditunda hingga berhari-hari. Biaya untuk surat penetapan asli ini adalah sebesar 100.000,- Untuk melegalisir sebesar 15.000 per rangkap.

  1. Urusan di Pengadilan Selesai. Sekarang saat menganti semua identitas diri di Catatan Sipil

Total Biaya: 224.000 (biaya sidang) + 100.000 (biaya surat penetapan asli) + 90.000 (biaya legalisir surat penetapan (saya lupa angka pastinya)) +  80.000 (biaya matrai dan legalisir ke kantor pos) = 494.000,-

Urusan di Catatan Sipil

Pertanyaan yang perlu kita jawab adalah - dokumen manakah yang perlu diganti lebih awal sehingga memvalidasi dokumen lainnya. Jawabannya adalah Akta Kelahiran. Dengan mengganti akta kelahiran otomatis semua dokumen akan diganti.

Proses Perubahan Akta Kelahiran
  1. Membawa akta kelahiran asli dan foto kopi
  2. Mengisi surat permohonan penggantian kartu identitas
  3. Foto kopi KTP
  4. Foto kopi paspor
  5. Foto kopi Ijazah

Setelah Akta Kelahiran Selesai barulah kita diperbolehkan untuk mengganti KK dan KTP. Untuk dokumen yang diperlukan pada dasarnya sama saja. Hanya diperlukan untuk melampirkan dokumen-dokumen yang bersangkutan. Adapun dokumen lain yang perlu di persiapkan untuk jaga-jaga adalah KTP orangtua dan Surat Nikah orangtua. Kedua dokumen ini bisa saja diminta sewaktu-waktu.

Jika semua sudah diganti, artinya proses penggantian nama anda sudah berhasil. Selamat dengan nama baru anda. Semoga artikel ini bermanfaat :)







Semua orang pasti sudah tau apa itu SKCK, mengingat seringnya surat yang satu ini diminta dalam mengurus berbagai hal seperti ketika mendaftar tes masuk akademi kepolisian, pendaftaran visa, bahkan pendaftaran tes masuk pegawai negeri.

Nah sebagai pengingat, SKCK ini adalah surat yang berfungsi sebagai penegas bahwa si individu A atau B atau C tidak pernah melakukan tindakan kriminal pidana maupun perdata. Untuk mendapatkan surat yang satu ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati seperti membawa surat pengantar dari kepala desa, kemudian menuju ke kapolsek tingkat kecamatan untuk mengambil surat pengantar yang nantinya disampaikan ke kapolres atau kantor kepolisian tingkat kabupaten.

Untuk memperjelas berikut adalah runut proses pembuatannya:

Mengambil surat keterangan berkelakuan baik (SKKB) dari kepala desa/lurah

Membawa surat tersebut ke kapolsek dan menyertakan dokumen lain seperti:

2.1. 1 lembar foto kopi KTP (kartu tanda penduduk)

2.2. 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)

2.3. 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran

2.4. 2 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah

Dengan menyertakan dokumen ini kemudian pihak kapolsek akan memberikan rekom atau surat pengantar yang nantinya akan disertakan dalam map yang akan diserahkan ke kapolres

Proses di Kapolres:

3.1 Proses Identifikasi atau Pengambilan Rumus Sidik Jari
     Untuk pengambilan sidik jari ada beberapa dokumen yang perlu di sediakan seperti:

3.1.1 1 lembar foto kopi KTP

3.1.2 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)

3.1.3  1 lembar foto kopi Akta Kelahiran

3.1.4 2 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah

Dengan menyertakan dokumen diatas selanjutnya tim medis di kapolres akan membantuk proses sidik jari, yaitu dengan menempelkan 5 jari tangan kanan dan kiri pada papan khusus yang sudah diberi tinta. Lalu jari yang sudah dilumuri tinta akan di tempelkan di kertas khusus. Selanjutnya tim medis akan membuatkan kode sidik jari berdasarkan tempelan tersebut. Di tingkat kabupaten sidik jari memang masih dilakukan dengan proses manual. Mungkin di tingkat provinsi atau pusat, prosesnya sudah di perbaharui dengan teknologi yang mutakhir.

3.2. Proses terkahir yaitu pengumpulan semua dokumen mulai dari surat pengantar dari Polsek, hasil sidik       jari, dan dokumen2 lain di bagian pembuatan SKCK di Polres.

3.2.1 1 lembar foto kopi KTP

3.2.2 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)

3.2.3  1 lembar foto kopi Akta Kelahiran

3.2.4 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah

3.2.5 mengisi formulir yang disediakan pihak Polres

3.2.6 Menyertakan surat pengantar dari Polsek

Selanjutnya pihak polres akan menerbitkan SKCK resmi yang lengkap menyertakan tujunan dari SKCK tersebut. Misalkan, SKCK ini akan dipergunakan untuk tes masuk pegawai negeri, maka hal tersebut akan tertera didalam SKCK. Proses finalisasi SKCK di Pores tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari setengah jam SKCK langsung jadi.

Biaya

Biaya pembuatan SKCK hanya seberas 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), diberikan ketika surat SKCK telah rampung. Selain itu tidak ada biaya tambahan lain, kecuali biaya foto kopi dan biaya pembuatan pas foto. Total foto kopian dan pas foto sekitar 50.000,00.

Mari ikut serta dalam membudayakan proses birkorasi yang tidak berbelit-belit dan bebas dari biaya suap.

NB:
Semua proses ini saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi saya saat mengurus SKCK di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Daerah atau kota lain sangat mungkin untuk meminta dokumen lain.