Ada banyak hal
didalam hidup ini yang pada akhirnya mendorong kita untuk mengganti hal yang
sudah pada tempatnya. Nama, misalnya. Tak jarang orang harus mengganti nama
karena satu atau dua hal remeh temeh dalam kehidupan ini. Birokrasi menjadi
salah satu pendorong kuat mengapa akhirnya orang-orang bersedia mengganti nama
yang telah disematkan pada mereka sejak kecil. Hal lain yang mungkin menjadi
pendorong mengapa orang mengganti nama adalah karena pernikahan. Dibeberapa
negara, seorang wanita otomatis mengikuti nama keluarga pihak suami.
Pada kasus saya,
yang menjadi penyebab mengapa saya ganti nama - atau lebih tepatnya menambah
nama belakang, adalah karena proses birokrasi. Bukan proses birokrasi didalam
negeri. Ini lebih kepada proses birokrasi yang lumrah digunakan di luar negeri
namun pemerintah dalam negeri seolah tidak mengindahkannya. Rakyat kecil tentu
tidak tahu menahu tentang kehidupan di luar negeri. Mana tahu mereka kalau di
luar negeri bakal di suruh mengisi formulir dengan kolom nama saja bisa menjadi
3 begitu. Padahal nama si anak, yang kebetulan beruntung pergi keluar negeri
karena mendapat beasiswa, hanya satu kata. Bagaimana dengan kolom-kolom
lainnya?
Alangkah baiknya
jika pemerintah memberi informasi kalaupun tidak mengatur "penggunaan nama" secara jelas dalam
bentuk Undang Undang. Ada banyak negara
yang mengatur dengan jelas dan tegas tentang penggunaan
nama. Turki misalnya, di Turki setiap anak diwajibkan memiliki nama
keluarga. Nama keluarga ini adalah nama yang nantinya akan digunakan disetiap
nama anggota keluarga. Sehingga pada akhirnya keseluruhan keluarga bisa disebut
dengan satu nama. Keluarga Imran, misalkan.
Ada banyak
keuntungan dengan adanya UU yang mewajibkan penggunaan nama keluarga ini, salah
satunya adalah untuk mempermudah sensus penduduk. Bayangkan, bukankah negara
akan lebih dimudahkan dengan sistem ini. Negara tidak perlu lagi ditipu oleh
rakyat, dengan memasukkan orang lain pada Kartu Keluarga. Yang ada pada Kartu
Keluarga adalah anggota keluarga. Jika ada non-anggota keluarga yang terdaftar
didalam Kartu Keluarga maka akan dibutuhkan surat resmi yang mendukung
keberadaannya disana. Keuntungan lainnya adalah penggunaan rekening bersama.
Dengan adanya nama keluarga ini, maka akan sangat memungkinkan dalam satu
keluarga untuk memiliki rekening bank bersama - antara suami dan isteri.
Cukuplah
alasan-alasan tersebut diatas untuk menggambarkan bertapa pentingnya memiliki
nama keluarga. Kendati tidak diatur dalam Undang Undang, alangkah baiknya bagi
rakyat jelata seperti kita ini untuk tetap mengindahkan panggilan untuk memiki
nama keluarga ini. Kita tidak tahu nasib akan berpihak kepada siapa. Siapa tahu
nanti anak-anak kita akan bernasib baik dan akan bersekolah ke Luar Negeri
dengan beasiswa penuh. Lebih baik besiaga dari sekarang. Setidaknya diawali
dari NAMA. Buatlah nama anak ada yang terdiri dari Nama Depan, Nama Tengah, dan
Nama Belakang. Nama Belakang merupakan nama keluarga. Umumnya satu keluarga
memiliki Nama Belakang yang sama.
Untuk orang yang
sudah terlanjur basah seperti saya, hal yang mungkin untuk dilakukan adalah
mengganti nama. Kebetulan Summer tahun 2016 kemarin saya berkesempatan untuk
pulang ke rumah orangtua saya di Kab. Bener Meriah, Aceh. Saya pun tidak
menyia-nyiakan kesempatan ini untuk merubah nama. Sebelumnya saya sudah pernah
riset mengenai perubahan nama ini. Kebetulan ada orang lain juga yang sudah
melewati proses ini, sehinggan sedikit banyak saya sudah memiliki gambaran
mengenai proses yang akan saya jalani.
Ada pun proses
tersebut adalah sebagai berikut,
- Menyediakan Dokumen yang di Perlukan:
Dalam
proses penggantian nama ini tentu banyak dokumen yang perlu disiapkan, sebagai
berikut:
(Catatan:
semua dokumen ini perlu di beri matrai dan di leges di kontor pos. Biaya matrai
dan leges sebesai 10.000 perdokumen)
- Menulis surat permohonan penggantian nama
- Foto kopi Akta Kelahiran
- Foto kopi salah satu Ijazah yang dimiliki
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi Akta Nikah Orangtua
- Foto kopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Untuk
proses pembuatan SKCK silahkan baca disini
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto kopi Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Lurah
- Foto Kopi Paspor
- Mendaftarkan Permohonan Ke Pengadilan Negeri Terdekat
Setelah
semua dokumen lengkap, barulah pemohon diizinkan untuk mendaftarkan
permohonannya di Pengadilan Negeri Terdekat. Adapun biaya panjar perkara
permohonan adalah sebesar 354.000,- Jika uang tersebut ternyata lebih, maka
nantinya akan dikembalikan setelah sidang. Kasus saya, misalnya, saya mendapat
refund sebesar 130.000,- jadi total biaya sidang adalah 224.000,- Biaya sidang
tergantung provinsi dan kecamatan. Jadi ada kemungkinan biaya sidang di kota
anda lebih murah atau lebih mahal.
- Mendapatkan Surat Panggilan Menghadiri Sidang
Setelah
permohoan terdaftar di Pengadilan, selanjutnya adalah menunggu surat panggilan
menghadiri sidang. Isi dari surat tersebut adalah himbauan untuk menghadiri
sidang dan membawa saksi minimal dua orang. Saksi merupakan orang yang tidak
memiliki hubungan darah dengan sipemohon. Saksi boleh tentang atau saudara
jauh.
- Menghadiri Sidang
Hal
yang terjadi saat sidang berlangsung adalah, pemohon menjawab pertanyaan hakim
ketua. Hakim ketua ditemani oleh Panitera, sekali lagi mengecek dokumen yang
sudah dilampirkan. Jika ada dokumen yang salah atau tidak lengkap, hakim ketua
tidak segan-segan untuk menunda sidang. Artinya, pemohon akan diminta membayar
biaya sidang lagi. Pada hari persidangan, pemohon juga diminta untuk membawa
semua dokumen asli.
- Hasil Sidang
Hasil
sidang biaya diumumkan dalam hari itu juga. Namun, tidak pasti apakah pada jam
yang sama atau beberapa jam setelah sidang. Pada kasus saya, sidang berlangsung
jam 11, namun hasil sidang diumumkan jam 3 sore.
- Surat Penetapan
Jika
permohonan dikabulkan maka sipemohon akan diberikan surat penetapan. Tergantung
dari kinerja Pengadilan di kota anda, surat ini bisa selesai dalam sehari.
Namun bisa juga ditunda hingga berhari-hari. Biaya untuk surat penetapan asli
ini adalah sebesar 100.000,- Untuk melegalisir sebesar 15.000 per rangkap.
- Urusan di Pengadilan Selesai. Sekarang saat menganti semua identitas diri di Catatan Sipil
Total Biaya: 224.000 (biaya sidang) + 100.000 (biaya
surat penetapan asli) + 90.000 (biaya legalisir surat penetapan (saya lupa
angka pastinya)) + 80.000 (biaya matrai
dan legalisir ke kantor pos) = 494.000,-
Urusan di Catatan Sipil
Pertanyaan
yang perlu kita jawab adalah - dokumen manakah yang perlu diganti lebih awal
sehingga memvalidasi dokumen lainnya. Jawabannya adalah Akta Kelahiran. Dengan
mengganti akta kelahiran otomatis semua dokumen akan diganti.
Proses
Perubahan Akta Kelahiran
- Membawa akta kelahiran asli dan foto kopi
- Mengisi surat permohonan penggantian kartu identitas
- Foto kopi KTP
- Foto kopi paspor
- Foto kopi Ijazah
Setelah
Akta Kelahiran Selesai barulah kita diperbolehkan untuk mengganti KK dan KTP.
Untuk dokumen yang diperlukan pada dasarnya sama saja. Hanya diperlukan untuk
melampirkan dokumen-dokumen yang bersangkutan. Adapun dokumen lain yang perlu
di persiapkan untuk jaga-jaga adalah KTP orangtua dan Surat Nikah orangtua.
Kedua dokumen ini bisa saja diminta sewaktu-waktu.
Jika
semua sudah diganti, artinya proses penggantian nama anda sudah berhasil.
Selamat dengan nama baru anda. Semoga artikel ini bermanfaat :)
0 comments:
Post a Comment