Nah sebagai pengingat, SKCK ini adalah surat yang berfungsi sebagai penegas bahwa si individu A atau B atau C tidak pernah melakukan tindakan kriminal pidana maupun perdata. Untuk mendapatkan surat yang satu ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati seperti membawa surat pengantar dari kepala desa, kemudian menuju ke kapolsek tingkat kecamatan untuk mengambil surat pengantar yang nantinya disampaikan ke kapolres atau kantor kepolisian tingkat kabupaten.
Untuk memperjelas berikut adalah runut proses pembuatannya:
Mengambil surat keterangan berkelakuan baik (SKKB) dari kepala desa/lurah
Membawa surat tersebut ke kapolsek dan menyertakan dokumen lain seperti:
2.1. 1 lembar foto kopi KTP (kartu tanda penduduk)
2.2. 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)
2.3. 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran
2.4. 2 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah
Dengan menyertakan dokumen ini kemudian pihak kapolsek akan memberikan rekom atau surat pengantar yang nantinya akan disertakan dalam map yang akan diserahkan ke kapolres
Proses di Kapolres:
3.1 Proses Identifikasi atau Pengambilan Rumus Sidik Jari
Untuk pengambilan sidik jari ada beberapa dokumen yang perlu di sediakan seperti:
3.1.1 1 lembar foto kopi KTP
3.1.2 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)
3.1.3 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran
3.1.4 2 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah
Dengan menyertakan dokumen diatas selanjutnya tim medis di kapolres akan membantuk proses sidik jari, yaitu dengan menempelkan 5 jari tangan kanan dan kiri pada papan khusus yang sudah diberi tinta. Lalu jari yang sudah dilumuri tinta akan di tempelkan di kertas khusus. Selanjutnya tim medis akan membuatkan kode sidik jari berdasarkan tempelan tersebut. Di tingkat kabupaten sidik jari memang masih dilakukan dengan proses manual. Mungkin di tingkat provinsi atau pusat, prosesnya sudah di perbaharui dengan teknologi yang mutakhir.
3.2. Proses terkahir yaitu pengumpulan semua dokumen mulai dari surat pengantar dari Polsek, hasil sidik jari, dan dokumen2 lain di bagian pembuatan SKCK di Polres.
3.2.1 1 lembar foto kopi KTP
3.2.2 1 lembar foto kopi KK (kartu keluarga)
3.2.3 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran
3.2.4 4 lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar merah
3.2.5 mengisi formulir yang disediakan pihak Polres
3.2.6 Menyertakan surat pengantar dari Polsek
Selanjutnya pihak polres akan menerbitkan SKCK resmi yang lengkap menyertakan tujunan dari SKCK tersebut. Misalkan, SKCK ini akan dipergunakan untuk tes masuk pegawai negeri, maka hal tersebut akan tertera didalam SKCK. Proses finalisasi SKCK di Pores tidak akan memakan waktu lama. Kurang dari setengah jam SKCK langsung jadi.
Biaya
Biaya pembuatan SKCK hanya seberas 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), diberikan ketika surat SKCK telah rampung. Selain itu tidak ada biaya tambahan lain, kecuali biaya foto kopi dan biaya pembuatan pas foto. Total foto kopian dan pas foto sekitar 50.000,00.
Mari ikut serta dalam membudayakan proses birkorasi yang tidak berbelit-belit dan bebas dari biaya suap.
NB:
Semua proses ini saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi saya saat mengurus SKCK di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Daerah atau kota lain sangat mungkin untuk meminta dokumen lain.
0 comments:
Post a Comment